
hariansuara.com, Jakarta - SETARA Institute menyampaikan usulan penolakan revisi UU yang berpotensi melemahkan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait pengaturan usia minimal hakim MK yang dinilai tidak ada hubungan dengan kebutuhan penguatan kelembagaan MK.
RUU tersebut selain bisa melemahkan MK maka membuat lembaga konstitusi menjadi tumpul.
"SETARA Institute menolak revisi UU MK yang justru untuk melemahkan MK. Salah satunya melalui pengaturan usia minimal hakim MK, yang jelas tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan penguatan MK," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Diketahui, wacana revisi UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang diajukan Baleg DPR memunculkan kontroversi. Beberapa hal justru jadi kontroversi yang salah satunya perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun.
Pun, perubahan ketentuan aturan masa jabatan hakim konstitusi dari model periodisasi ke batas usia maksimum 70 tahun.
Ismail menekankan, tidak ada argumen akademis yang melatarbelakangi rencana perubahan ini. SETARA menduga perubahan batas usia hakim tersebut untuk memanjakan Hakim Konstitusi medioker yang loyal dengan pembentukan UU.
"Peningkatan batas minimal usia Hakim MK dari 47 menjadi 60 tahun dan batas pensiun dari 65 menjadi 70 tahun," ujarnya.
Menurut dia, daripada pengaturan usia minimal hakim MK, SETARA justru mendorong DPR dan Pemerintah agar fokus pada sejumlah hal yang diyakini memperkuat kelembagaan MK.
Beberapa di antaranya mengenai standarisasi mekanisme seleksi Hakim Konstitusi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemilihan Hakim Konstitusi oleh masing-masing lembaga dan penguatan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, khususnya mengadopsi aspirasi tentang pentingnya external oversight committee.
"Sebagaimana pernah diatur dalam Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi, yang merespons penangkapan Akil Mochtar pada 2013, tetapi kemudian dibatalkan sendiri oleh MK," ujarnya.
Ismail menambahkan, penguatan kelembagaan saat ini dibutuhkan MK. Hal ini mengingat MK sebagai pengawal konstitusi bukanlah lembaga yang memiliki immunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik.
Beberapa perkara suap yang menjerat eks hakim konstitusi seperti Akil Mochtar sampai Patrialis Akbar jadi pelajaran penting.
"Selalu ada potensi penyalahgunaan kewenangan, baik dalam bentuk memperdagangkan perkara maupun dugaan memperdagangkan pengaruh. Oleh karena itu penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan," ujarnya.
Selain melalui revisi UU, lanjut Ismail, penguatan kelembagaan dapat dilakukan MK dengan merealisasikan gagasan justice office.
Gagasan ini dinilai dapat membangun disiplin berpikir yang berorientasi pada penguatan kualitas putusan maupun penguatan dukungan bagi hakim-hakim MK.
Justice office mengandaikan setiap hakim konstitusi memiliki supporting system yang terdiri dari sosok-sosok yang ahli di bidang hukum ketatanegaraan dan ahli multi dispilin ilmu.
"SETARA Institute mendorong MK merealisasikan gagasan justice office dimana setiap hakim konstitusi memiliki supporting system yang memadai untuk meningkatkan kualitas putusan," jelasnya. (*) ras/zai FOTO: Twitter @Humas_MKRI
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU