
hariansuara.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyampaikan barang bukti berupa uang Rp546 miliar milik terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, sudah dieksekusi ke kas negara. Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan eksekusi itu diserahkan ke Kementerian Keuangan pada 2009.
Dia menuturkan, eksekusi dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
“Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Setia pun menyampaikan keterangan ini untuk meluruskan informasi. Hal ini penting mengingat tersebar informasi tak benar bahwa barang bukti milik Djoko belum dieksekusi sama sekali.
Ia mengatakan sudah memperlihatan sejumlah bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.
“Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media,” ujarnya.
Menurut dia, pihak Kejagung saat itu mengeluarkan surat perintah dalam pelaksanaan eksekusi.
Kata dia, salah satu jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.
“Nah, saat itu, saya ada dalam pelaksanaan eksekusi. Berita acara pelaksanaan juga sudah saya rilis ke wartawan di kejaksaan. Jadi, ini mohon masyarakat agar jangan keliru," tuturnya.
Pun, ia bilang dalam proses administrasi memang berjalan panjang dan alot. Namun, kata dia, jaksa sudah eksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui real time gross settlement (RTGS) ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.
“Sekali lagi, bukti setor juga sudah saya sampaikan ke kas negara. Silakan cek dan konfirmasi ke Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Negara,” ujarnya. (*) zai/lia FOTO: Djoko Tjandra/ANTARA-Muhammad Adimaja
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU