
hariansuara.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra. Dua tersangka yang diperiksa di antaranya dua perwira tinggi yaitu Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Selain PU dan NB, ada tersangka sekaligus pengusaha Tommy Sumardi (TS). Pun, tiga tersangka ini diminta keterangan tambahan untuk dugaan aliran dana pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon mengaku menerima menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
“Dari pemeriksaan kita ketahui mereka memang menerima aliran dana itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 25 Agustus 2020.
Awi belum bisa menyebut angka nominal uang yang digelontorkan Djoko untuk mengurus penghapusan red notice terhadap dua jenderal itu dan Tommy Sumardi. Ia beralasan, nominal suap sudah masuk ranah penyidik Bareskrim.
“Saya tidak bisa sampaikan. Itu biar tim Bareskrim yang bicara. Dan juga nanti akan terbuka semuanya di pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, dua tersangka Tommy Sumardi dan Napoleon Bonaparte tak dilakukan penahanan. Dia bilang penyidik punya alasan dan pertimbangan selain dua tersangka itu kooperatif.
Sementara, dalam pemeriksaan yang berbeda terhadap Djoko Tjandra diketahui pengusaha asal Kalimantan Barat itu mengaku menyerahkan nominal uang untuk para tersangka.
“Tim penyidik masih mendalami bagaimana itu Kalau itu berupa transfer atau cash. Kita masih akan terus periksa kembali," jelas eks Kabid Humas Polda Metro itu.
Terkait kasus ini, status Djoko Tjandta sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
Status Djoko dan Tommy adalah tersangka pemberi suap. Sementara, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. (*) ras/zai FOTO: Djoko Tjandra/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU