Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Djoko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Hukum
27 Aug 2020
Djoko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

hariansuara.com, Jakarta - Kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masuk babak baru. Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Jaksa Pinangki. Penetapan status tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

”Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Djoko Tjandra, maka penyidik menetapkan JST sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Kamis, 27 Agustus 2020.

Hari menjelaskan, Djoko dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, maka total sementara ada dua tersangka.

“Dengan demikian, penyidik sampai hari ini sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan hari ini JST (Djoko Tjandra),” ujarnya.

Kemudian, Hari menambahkan Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

“Kira-kira tersangka JST melakukan perbuatannya terkait pengurusan fatwa MA, bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor dalam hal ini kejaksaan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji yang ditangani Kejaksaan Agung. Pinangki menerima uang 500 ribu dollar AS terkait kasus yang membelit Djoko. 

Pun, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 11 Agustus 2020. (*) zai/lia     FOTO: Djoko Tjandra/ANTARA

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X