Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Alasan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Hukum
28 Aug 2020
Alasan Kejagung Ogah Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

hariansuara.com, Jakarta - Kasus suap Djoko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari tampaknya bakal terus jadi sorotan publik. Salah satunya lantaran Kejaksaan Agung atau Kejagung tak mau melakukan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada KPK. Status jaksa Pinangki dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada yang namanya inisiatif diserahkan (ke KPK). Kami fokus dalam penanganan kasus ini,” kata Hari dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Hari menambahkan, meski ogah menyerahkan ke KPK, tapi pihaknya akan saling mendukung dalam supervisi koordinasi. Hal ini merujuk peran kejaksaan yang juga melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan.

“Mari kembali pada aturan. Dalam kasus ini, kami juga sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya.

Pun, ia menekankan, pihaknya akan coba profesional dalam kasus ini. Ia menyampaikan Kejagung punya penyidik tindak pidana korupsi, termasuk jaksa penuntut umumnya.

“Kan teman-teman KPK juga demikian. Ada penyidiknya di sana dan penuntut umumnya. Penuntut umumnya siapa? Dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hari mengajak masyarakat agar bisa mengawal penanganan perkara Jaksa Pinangki. Tentu, kejaksaan bakal transparansi dan memberitahu kepada publik setiap perkembangan penyidikannya.

Menurutnya, Kejagung sudah coba transparan dan cepat dalam perkara ini. Ia tak mempersoalkan jika ada anggapan Kejagung lelet terkait kasus Pinangki.

“Kalau dibilang lelet, silakan menilai. Tanggal 4 Agustus diterima dari pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan dan tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Kalau menurut kami, luar biasa cepat,” jelasnya. (*)   ras/lia            FOTO: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ANTARA-Reno Esnir

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X