
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi kebun sawit yang diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Kebun sawit yang disita itu berada di Desa Padang Bulu Lama, Padang Lawas, Sumatera Utara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lahan kebun sawit yang disita punya luas 33.000 meter persegi. Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
Ali bilang dengan penyitaan ini untuk untuk kebutuhan penyidikan. Penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin, 2 September 2020.
"Itu sudah Rabu kemarin oleh penyidik KPK. Tim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," kata Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 3 September 2020.
Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah tim KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti, sejak Selasa, 1 September 2020.
Setelah koordinasi, KPK lalu melakukan penyitaan Rabu, 2 September 2020, dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat.
"Penyitaan tersebut dengan disaksikan perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," ujarnya.
Selain lahan seluas 33.000 meter persegi, penyidik KPK juga menyita uang tunai. Uang tersebut didapatkan dari salah seorang saksi dengan nominal Rp100 juta. Uang itu diduga hasil pengelolaan kebun sawit tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di kabupaten Padang Lawas dengan luas sekira 530,8 hektar. Lahan itu juga diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Nurhadi. (*) FOTO: Eks Sekretaris MA Nurhadi/ANTARA-Hafidz Mubarak A
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU