Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Bareskrim: 132 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak

Hukum
08 Sep 2020
Bareskrim: 132 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Riau Terbanyak

hariansuara.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu menyampaikan ada 122 laporan menyangkut penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga per Minggu, 6 September 2020. Kategori pelanggaran ini atas pelaku perorangan 120 laporan, dan korporasi 2 laporan.

“Dari jumlah itu ada tersangka 132 orang dengan perincian, tersangka dari laporan polisi perorangan sebanyak 130 orang. Kemudian, tersangka dari LP korporasi 2 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 8 September 2020.

Brigjen Awi menjelaskan, masih ada proses sidik sebanyak 57 perkara dengan lidik yang terbit laporan polisi sebanyak 4 perkara. Lalu, laporan yang selesai perkara sebanyak 61 dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara. Kemudian, yang sudah Tahap II sebanyak 59 perkara.

“Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 546,09 hektar,” ujarnya.

Awi menjelaskan ada sebelas satuan wilayah yang menangani penegakan hukum Karhutla. Salah satunya yang terbanyak yaitu Polda Riau dengan 56 laporan. Rincian perkara di Polda Riau yaitu pelaku perorangan 54 orang dan korporasi 2. Kemudian, luas area yang terbakar 348,4475 hektar.

“Dalam kasus ini sebanyak 63 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada 1 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi," jelas Awi.

Kemudian, Awi menambahkan Polda Sumatera Selatan sebanyak 18 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 49,502 hektar. Dalam kasus ini sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan terdapat 18 kasus perorangan dalam proses sidik.

“Polda Kalteng sebanyak 12 LP dengan perincian luas area yang terbakar 14,6405 hektar. Dalam kasus ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan,” ujarnya.

Selain itu, ada Polda Jambi sebanyak 11 laporan dengan rincian luas area yang terbakar 14,1 hektar. Dalam kasus ini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. 

Tahap I ada 1 kasus perorangan. Untuk proses sidik ada 8 kasus perorangan serta sebanyak 2 kasus dalam Tahap II.

Kemudian, Polda Kalimantan Barat sebanyak 10 laporan polisi dengan rincian luas area yang terbakar 12,4 hektar. Dalam kasus ini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 10 tersangka diantaranya menjalani proses sidik. Polda Aceh sebanyak 1 laporan dengan rincian luas area yang terbakar sebanyak 28 hektar dan pelaku dalam tahap sidik sebanyak 1 orang.

“Polda Sumut sebanyak 6 LP dengan perincian luas area yang terbakar 39,5 HA. Dalam kasus ini sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan kemudian untuk proses sidik terdapat 4 kasus dan lidik telah terbit sebanyak 2 kasus,” katanya.

Selanjutnya, ada Polda Kalimantan Tenggara sebanyak 4 laporan dengan perincian luas area yang terbakar 18 hektar. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk Tahap ll sebanyak 2 kasus. 

Polda Jawa Timur sebanyak 1 LP lidik, telah terbit dengan luas area yang terbakar sebanyak 5 hektar.

“Polda Babel 2 LP dengan perincian luas area yang terbakar 5,5 HA. Dalam kasus ini ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan untuk Tahap II sebanyak 1 kasus perorangan. Polda Kaltim ada 1 LP dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 11 hektar serta 1 pelaku perorangan dalam proses Tahap ll,” katanya. (*) ras/zai                FOTO: Kebakaran lahan gambut di Sulteng/ANTARA-ManggalaAqni 

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X