
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus penanganan kasus pelarian Djoko Tjandra, Jumat, 11 September 2020. Gelar perkara dilakukan di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Dari keterangan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan gelar perkara berlangsung selama kurang lebih dua jam sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, dari hasil ekspose itu diketahui KPK belum mau ambil alih skandal kasus tersebut.
"Sepertinya belum ya. Sebab, kan nanti pimpinan yang kembali koordinasi supervisi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung," ujar Ali.
Terkait itu, KPK juga melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung soal penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini sudah menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Ali menambahkan dalam kewenangannya, KPK memiliki prosedur dan syarat jika mengambil alih kasus tertentu. Salah satu syarat penting yang jadi acuan seperti jika Bareskrim terkesan berlarut-larut menuntaskan kasus Djoko Tjandra.
Namun, kalau dari prosedur, KPK melihat Bareskrim masih sesuai jalur dan tak berlarut-larut.
"Belum kita lihat seperti itu. Bareskrim sampai sekarang masih on the track," ujar Ali.
Kemudian, jika merujuk syarat lainnya bila dalam penanganannya Bareskrim terlihat seperti melindungi pihak-pihak tertentu.
"Kalau yang seperti itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara terungkap, lo ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti. Nah itu bisa kita ambil alih," kata Alexander.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.
Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Adapun mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap. (*) ras/zai FOTO: Lambang KPK/Twitter @KPK_RI
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU