
hariansuara.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) menyangkut kasus Djoko Tjandra. MAKI mengklaim punya beberapa bukti.
Kali ini, klaim barang bukti itu sejumlah istilah dan inisial nama-nama.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dengan keras menyebut ada dugaan sosok 'king maker' dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan pengacara Anita Kolopaking. Ia bicara demikian karena merujuk sejumlah bukti.
"Salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah king maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin, dalam keterangannya, Rabu malam 16 September 2020.
Boyamin menekankan alasannya melapor ke KPK. Sebab, ia tak dapat bawa bukti soal 'King Maker' ke Kepolisian atau Kejaksaan. Pun, kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena Kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," jelas Boyamin.
Kemudian, ia berharap bukti yang diserahkannya bisa didalami KPK. Pun, harapan utamanya agar KPK bisa ambil alih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau supervisi sepertinya udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama 'King Maker' itu saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, pihak KPK yang disuarakan Wakil Ketua Nawawi Pomolango menyampaikan kesiapan menelaah bukti yang diserahkan MAKI.
Bukti itu berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking.
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi.
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebut juga beberapa inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tak segera diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
Ia menekankan penanganan tersebut berbeda dari mengambil alih kasus. Menurutnya, jika KPK bisa menangani kasus itu karena berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) huruf a UU KPK.
“Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindaklanjuti (Kejagung atau Polri) maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi,” jelas Nawawi. (*) ras/zai FOTO: Koordinator MAKI Boyamin Saiman/ANTARA-Muhammad Adimaja
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU