
hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peyetoran uang denda terpidana kasus korupsi ke kas negara. Total uang yang disetor senilai Rp850 juta.
KPK melaporkan uang sebesar Rp850 juta dari tiga terpidana yakni, Muhammad Samanhudi Anwar, Kamaludin, serta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
"KPK sudah menyetor uang denda itu ke kas negara. Kami maksimalkan melakukan asset recovery hasil tipikor yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannua, Rabu, 23 September 2020.
Ali menjelaskan, uang denda dari terpidana mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar berjumlah Rp400 juta. Uang itu telah disetor ke kas negara pada Senin, 21 September 2020.
Adapun uang denda itu disetorkan ke kas negara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019.
"Pada hari Senin (21/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400.000.000 atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar," kata Ali.
Lalu, uang denda milik terpidana Kamaludin yang telah diserahkan ke kas negara berjumlah Rp200 juta. Selain itu, lembaga anti rasuah itu menyetorkan cicilan uang pengganti dari Kamaludin ke negara senilai US$37 ribu.
"Sudah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200.000.000 dan uang pengganti (cicilan pertama) sejumlah US$37 ribu atas nama terpidana Kamaludin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017," jelas Fikri
Kemudian, KPK juga sudah menyetor uang denda dari pihak swasta yaitu pengusaha pemberi suap, Joe Fandy Yoesman ke sejumlah anggota DPRD Jambi, ke kas negara. Uang denda Asiang yang diserahkan KPK ke kas negara berjumlah Rp250 juta.
"Jaksa eksekusi KPK Alandika Putra telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250.000.000 atas nama terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020," ujar Ali. (*) ras/zai FOTO: Kondisi kantor KPK/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU