
hariansuara.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan pemerintah agar memotong anggaran lembaga penegak hukum yang tak optimal dalam mengurus kasus korupsi. Hal ini merujuk pencapaian kinerja selama semester I tahun 2020.
ICW menyebut mulai Kejaksaan Agung, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah harus memotong anggaran setiap institusi penegak hukum yang tidak optimal dalam menjalankan fungsi penindakan kasus korupsi," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam diskusi secara daring, Selasa, 29 September 2020.
Dia menyebut setidaknya Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi lantaran masih minim menerapkan pasal pencucian uang. Dari data yang diperolehnya, sebanyak 169 perkara yang ditangani tiga lembaga penegak hukum selama semester I 2020, hanya dua kasus yang menerapkan pasal pencucian uang.
Menurut dia, dengan pencapaian minimnya penerapan pasal pencucian uang dianggap ICW kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk memiskinkan koruptor. ICW menduga sedikitnya kasus korupsi yang menggunakan pasal pencucian uang karena penyidik malas melakukan penelusuran aset para koruptor dan mencari bukti transaksi keuangan mencurigakan.
“Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi, terutama pada aspek pengenaan pasal pencucian uang," ujarnya.
Wana menuturkan, secara total, tren penindakan semester I 2020 meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada semester I secara total terdapat 169 kasus yang ditangani tiga lembaga penegak hukum dengan 372 tersangka dari berbagai latar belakang profesi.
Dibandingkan semester I 2019, ICW mencatat 122 kasus korupsi dengan total tersangka 250 orang.
Namun, jumlah perkara yang ditangani dinilai ICW masih jauh dari target yang ditetapkan masing-masing penegak hukum.
Dia mencontohkan, untuk Kejaksaan Agung merujuk Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, target penanganan perkara korupsi oleh korps Kejaksaan sebanyak 566 kasus per tahun. Dari target itu, setiap semester, Kejaksaan mau menangani sebanyak 283 kasus korupsi.
Dengan demikian, angka itu sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai. Tapi, faktanya realisasi penanganan perkara Kejaksaan pada semester I 2020 hanya sebanyak 91 kasus.
Hal ini juga terlihat di Kepolisian yang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020 menargetkan menangani 1.539 kasus korupsi per tahun.
Dari target itu, setiap semester diasumsikan kepolisian mampu menangani sebanyak 770 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai. Faktanya, menurut Wana, realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepolisian pada semester I 2020 hanya sebanyak 72 kasus. Kondisi serupa dialami KPK.
Berdasar Daftar Isian Pelaksana Anggaran tahun 2020, KPK menargetkan menangani sebanyak 120 kasus per tahun dengan asumsi setiap semester mampu menangani sebanyak 60 kasus korupsi atau sekitar 50 persen dari target yang harus dicapai per semester.
Faktanya realisasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK pada semester I 2020 hanya sebanyak enam kasus kasus.
"Kinerja penegak hukum dalam aspek penindakan kasus korupsi buruk. Hal tersebut dapat dilihat dari target pencapaian sesuai dengan DIPA tahun anggaran 2020 yang persentasenya di bawah 50 persen," kata Wana.
Untuk itu, selain meminta pemerintah memotong anggaran institusi penegak hukum yang tidak optimal, ICW juga mendorong DPR meminta pertanggungjawaban tiga lembaga penegak hukum atas rendahnya capaian target mereka pada Semester I 2020.
"Dewan Perwakilan Rakyat harus meminta pertanggungjawaban kepada institusi penegak hukum mengenai tidak tercapainya realisasi penanganan perkara per semester I 2020," kata Wana. (*) ras/zai FOTO: Ilustrasi Institusi Polri/ANTARA/Umarul Faruq
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU