
hariansuara.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap memberikan diskon kepada terpidana kasus korupsi jadi kritikan. Dengan kelakukan MA itu, pemberantasan korupsi dinilai suram.
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempersoalkan maraknya penyunatan hukuman yang dilakukan MA.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menilai dengan cara MA maka upaya pemberantasan korupsi makin suram di masa mendatang.
“Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi,” kata Kurnia, dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2020.
Kurnia setuju dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA. Menurut Kurnia, masyarakat merindukan figur Artidjo yang tidak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.
"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di MA," ujarnya.
Kurnia menyampaikan dengan merujuk data ICW, diketahui rata-rata hukuman pelaku korupsi selama 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, pengembalian keuangan negara dari ulah koruptor juga sangat kecil.
“Jika ditotal, negara telah rugi akibat praktik korupsi pada sepanjang tahun 2019 sebesar Rp12 triliun. Akan tetapi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar,” ujarnya.
Kurnia menambahkan, dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan (0-4 tahun). Kemudian, vonis berat hanya 9 orang (di atas 10 tahun). Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang.
Kemudian, ia menyebut putusan Hakim yang kerap kali ringan kepada terdakwa korupsi memiliki implikasi serius. Setidaknya, ia merincikan ada tiga dampaknya.
Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi.
Lalu, kedua, melululantahkan kerja keras penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang telah bersusah payah membongkar praktik korupsi.
“Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujarnya. (*) zai/umi FOTO: Gedung Mahkamah Agung/IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU