Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Soroti Diskon Hukuman Koruptor, KPK Mau Temui Pimpinan MA

Hukum
07 Oct 2020
Soroti Diskon Hukuman Koruptor, KPK Mau Temui Pimpinan MA

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya mau menemui jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) membahas seringnya ada diskon humuman terpidana perkara korupsi. Potongan hukuman itu kerap diputuskan MA melalui putusan Peninjauan Kembali. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, KPK bukan bermaksud mengintervensi MA. Kata dia, KPK pun menghormati indenpendensi hakim dalam memutus perkara. 

Namun, Ghufron mengkritisi seringkali tren pengurangan hukuman melalui putusan PK. 

“KPK berencana akan menghadap MA untuk membicarakan ini. Penting, karena kami tak bisa abai dalam fenomena ini," kata Ghufron, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. 

Dia merincikan dari 2019 hingga saat ini sudah 23 terpidana korupsi yang dapat diskon masa hukuman melalui putusan PK MA. Kemudian, saat ini sudah lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana yang mengajukan PK dan belum diputus MA.

Ghufron menekankan, PK sebagai jalur yang sah secara hukum yang diberikan kepada terpidana dan ahli warisnya dalam mencari keadilan. Namun, ia mengingatkan agar PK tak disalahgunakan.

"Sekali lagi supaya marwah lembaga PK atas putusan yang sudah inkrah yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan," jelas Ghufron.

Dia menyampaikan sudah lebih 20 putusan PK MA yang mengurangi hukuman terpidana korupsi. Dari angka itu, 12 di antaranya adalah putusan yang sudah inkrah di pengadilan tingkat pertama. 

Menurut dia, sistem hukum di Indonesia juga menganut sistem eropa kontinental. Maka itu, setiap kasus yang diadili di persidangan punya karakteristik berbeda.

Ia khawatir jika ada upaya koruptor mencari strategi pengurangan hukuman dengan menempuh PK ke MA.

"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa," sebutnya. (*) zai/lia        FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/ANTARA-Reno Esnir

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X