
hariansuara.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tren hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih ringan. Dengan hukuman ringan tak membuat efek jera bagi pelaku korupsi.
Dari catatan ICW selama Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata cuma dihukum 3 tahun pidana penjara.
"Kalau dari data kami, bisa dilihat bagaimana rata-rata vonis itu hanya tiga tahun penjara. Ini ringan sekali dan jadi ironis," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya secara virtual, dan dikutip pada Senin, 12 Oktober 2020.
Kurnia menjelaskan, ICW mengkategorikan hukuman ringan berkisar pada 0 tahun pidana penjara hingga 4 tahun pidana penjara. Lalu, hukuman sedang mulai antara 4 tahun hingga 10 tahun. Pun, untuk hukuman berat di atas 10 tahun penjara.
Kemudian, selama enam bulan atau semester pertama merujuk data ICW maka diketahui ada 1.008 perkara korupsi, Dari data itu dilaporkan 1.043 terdakwa sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Namun, Pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi 2 tahun 11 bulan.
Adapun Pengadilan Tinggi atau pengadilan tingkat banding mengadili 162 perkara dengan rata-rata hukuman 3 tahun 6 bulan. Untuk Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi dan Peninjauan Kembali mengadili delapan perkara dengan rata-rata hukuman 4 tahun 8 bulan.
Kurnia menekankan memang rata-rata hukuman terdakwa korupsi semester I 2020 meningkat dibanding rata-rata hukuman pada 2019. Dari data itu, hukumannya 2 tahun 7 bulan.
Tapi, sekali lagi, dengan rata-rata hukuman terdakwa korupsi pada semester I 2020 yang masih ringan sulit menimbulkan efek jera.
"Cita-cita untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi pemberian efek jera yang maksimal rasanya masih sangat jauh akan bisa terealisasi kalau kita melihat data seperti ini," tuturnya. (*) ras/lia FOTO: Ilustrasi terpidana kasus korupsi/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU