
hariansuara.com, Jakarta - Masyarakat dikejutkan dengan penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ada delapan orang diamankan dan 5 jadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, lima orang ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam. Bahkan, kelima orang itu sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah 1x24 jam mereka ditetapkan jadi tersangka. Untuk tiga lainnya masih proses pemeriksaan hari ini," kata Awi dalam keterangannya di akun YouTube Mabes Polri, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia menjelaskan, Bareskrim memang menangkap delapan orang petinggi KAMI di dua kota, yakni Jakarta dan Medan.
Untuk yang ditangkap di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sementara yang di Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.
"Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya. Yang di Jakarta, yang tanggal 12 ini berarti sudah lebih dari 1X24 jam. Yang dua belum, kemudian yang Tangerang Selatan ini sudah lebih. Sudah ditahan," ujar Awi.
Sementara, kronologi penangkapan delapan orang tersebut yakni, pada 9 Oktober di Medan polisi menangkap KA. Selanjutnya, pada 10 Oktober menangkap JG dan NZ. Lalu, pada 12 Oktober polisi menangkap WRP di Sumatera Utara.
Selanjutnya untuk di Jakarta, pada 10 Oktober polisi menciduk Khairi. Lalu, pada 12 Oktober menangkap Anton. Pada 13 Oktober menangkap Syahganda dan Jumhur. (*) umi/lia FOTO: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU