
hariansuara.com, Jakarta - Elemen masyarakat mempersiapkan langkah gugatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK nanti dinilai tetap final dan mengikat.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan demikian karena merespons adanya kekhawatiran sejumlah pihak soal kekuatan putusan MK setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam revisi itu diketahui penghapusan Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2011. Pasal itu tertuang aturan 'Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Kondisi itu membuat sebagian kalangan khawatir dengan dihapusnya ayat itu membuat gugatan UU Ciptaker tak berpengaruh apapun.
Bivitri menekankan hilangnya dihapusnya Pasal 59 ayat 2 tersebut tak berpengaruh apapun. Putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
"Begini ya kalau masalah Pasal 59 ayat 2 Undang-undang MK kan itu perlu saya luruskan bahwa tidak ada pengaruhnya," kata Bivitri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Bivitri menjelaskan, Pasal 59 ayat 2 di UU MK 8/2011 sebelumnya memang tidak ada di UU MK Nomor 24 Tahun 2003. Padahal, kata Bivitri pasal tersebut sebenarnya tidak perlu karena mengenai putusan MK bersifat final dan mengikat telah tercantum dalam UU Dasar.
"Tidak perlu lagi ada ayat itu karena ayat itu justru bisa menimbulkan persepsi bahwa harus ada perubahan undang-undang dulu oleh DPR dan Presiden baru keputusan MK mengenai itu berlaku. Ini yang salah," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan, setiap warga negara punya hak mengajukan gugatan UU Ciptaker ke MK. Gugatan bisa dilakukan selama bisa buktikan kerugian konstitusional. Menurut dia, setiap warga ini yaitu orang perorang atau organisasi.
Kemuian, ia menjelaskan jika mengajukan uji materiil, maka pemohon harus siap membeberkan dalil baru terhadap pasal yang digugat. Dibandingkan materiil, ia mengaku lebih mendorong ajukan uji formil UU Ciptaker.
Alasan Bivitri karena salah satunya UU tersebut telah menyalahi aturan terutama mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jika uji formil dikabulkan MK, masih kemungkinan membatalkan UU Ciptaker.
"Dari segi formil saya yang paling semangat karena koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasan legislatif dan eksekutif salah satunya di uji formil ini. Kalau prosesnya kacau ya dibatalkan," ujarnya. (*) ras/zai FOTO: Buruh tolak Omnibus Law UU Ciptaker/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU