
hariansuara.com, Jakarta - Jokowi-Ma'ruf genap setahun memimpin pemerintahan RI pada Selasa kemarin, 20 Oktober 2020. Namun, sektor penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan.
Demikian disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Pukat UGM beri rapor merah dalam satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Salah satu indikatornya karena peran KPK dilemahkan dengan revisi Undang-Undang.
Peneliti Pukat UGM, Oce Madril mengatakan revisi UU membuktikan KPK lemah dan tak bertaji. Tak ada satu pun kelanjutan kasus besar digarap lembaga pimpinan Firli Bahuri itu.
"Rapor merah itu kami berikan di bidang pemberantasan korupsi yang masih memble untuk pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Rapor merah karena peran KPK lumpuh. Lumpuhnya KPK disebabkan karena revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi dan parlemen," ujar Oce saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Dia menambahkan faktanya sejak UU KPK yang baru disahkan dengan keberadaan Dewan Pengawas, KPK jarang melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
"KPK juga kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah ke dalam institusi KPK," jelas Oce.
Pun, ia merincikan penegakan hukum memble karen Kejaksaan dan kepolisian juga tak jelas perannya. Apalagi ada kasus Djoko Tjandra yang membuat dua lembaga itu disorot.
"Kasus Djoko Tjandra hanya menambah rapor merah penegakan hukum. Enggak sesuai dengan visi misi Jokowi pas di Pilpres 2019," sebut Oce.
Untuk diketahui, salah satu janji Jokowi adalah menguatkan peran lembaga penegak hukum di periode kedua pemerintahannya.
"Tapi, sekarang tak jelas. KPK melempem. Polri dan kejaksaan belum bisa kasih harapan," tuturnya.(*) zai/lia FOTO: Presiden Jokowi/Twitter @jokowi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU