Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

BNN Temukan TPPU Hasil Narkoba di Sembilan Negara

Hukum
24 Oct 2016
BNN Temukan TPPU Hasil Narkoba di Sembilan Negara

 

 

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana narkoba di sembilan negara."Nilai uang TPPU sebesar Rp3,6 triliun, sebesar Rp2,7 triliun adalah hasil bisnis narkoba ada di luar negeri dan itu kita tidaklanjuti," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Senin (24/10/2016).Penelusuran TPPU tersebut berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Buwas menegaskan aset yang ada di luar negeri akan tetap diminta pertanggungjawaban. Namun, hal ini akan menyesuaikan dengan prosedur. "Uang itu ada di luar negeri kan ada prosedurnya. Ini yang punya prosedur akan kita minta pertanggungjawaban. Oleh sebab itu saya tidak umumkan sekarang, tapi intinya secara utuh itu sudah bisa kita ungkap," kata Buwas.Kasus TPPU tersebut terungkap setelah ditangkapnya dua orang kasus narkoba. Berdasarkan penelusuran PPATK ditemukan lima orang terkait dengan TPPU dari hasil tindak pidana narkoba, katanya.Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan ada sekitar 30 bank di Indonesia yang digunakan pelaku TPPU untuk menaruh uang ke luar negeri."Ada bank swasta dan bank negeri. Dan salah satu negara tempat parkirnya uang hasil tindak pidana TPPU yakni China," kata Arman.Bahkan ada salah satu negara yang uang dari hasil tindak pidana narkoba yang masuk ranah TPPU nilai uangnya sangat besar. Dari Rp3,6 triliun tersebut, sebesar Rp2,7 triliun dari bisnis narkoba sedangnya sisanya dengam cara legal dan bisnis judi online, katanya."Ada salah satu negara nilai uang dari TPPU hasil narkoba sebesar Rp1,3 triliun," kata Arman yang enggan menyebut nama negara. (*)Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X