
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres itu direspons positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan perpres tersebut penting untuk menunjang kinerja KPK dalam supervisi dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya. Kata dia, KPK sudah menanti beleid ini sejak setahun lamanya sejak terbitnya UU KPK.
"Akhirnya setelah setahun ditunggu, perpres ini ada. Kita berharap tentunya positif untuk KPK," ujar Nawawi kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2020.
Dia menekankan, dengan instrumen ini KPK memiliki fungsi yang lebih optimal untuk supervisi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kini koordinasi pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," kata Nawawi.
Pun ia mengakui selama ini masih banyak kasus korupsi yang mandek karena tak disupervisi secara optimal oleh KPK. Salah satu persoalannya karena belum adanya aturan detil mekanisme supervisi.
"Kan sebelumnya tak ada intrumen regulasi. Nah, sekarang ada makanya saya optimis supervisi ini bisa jalan," jelas Nawawi.
Kemudian, ia menekankan, dengan perpres itu, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejagung mesti menyesuaikan kebijakannya dalam perkara hukum.
"Dengan perpres itu kan jadi lembaga hukum lain bisa koordinasi dan bekerjasama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan," tutur Nawawi.
Untuk diketahui, Presiden Jokowo sebelumnya meneken Perpres No.102 tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 di perpres ini nanti lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang terkait tindakan pemberantasan korupsi.(*) ras/zai FOTO: Presiden Jokowi/ANTARA
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU