Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Banyak Pegawai KPK yang Mundur, ICW: Karena Pola Kepemimpinan dan Revisi UU

Hukum
17 Nov 2020
Banyak Pegawai KPK yang Mundur, ICW: Karena Pola Kepemimpinan dan Revisi UU

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan karena banyak pegawainya yang mengundurkan diri. Salah satu tren pengunduran diri itu karena era KPK yang sudah berbeda pasca revisi Undang-Undang.

Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengomentari tren tersebut ada karena kepemimpinan KPK yang saat ini bermasalah.

"Kami paham gejolak yang dihadapi pegawai KPK sehingga meninggalkan lembaga anti rasuah itu. Hal ini terkait dengan pola kepemimpinan KPK dan problematika regulasi UU yang tahun lalu baru saja direvisi,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa, 17 November 2020.

ICW mengkritisi gaya kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai makin membuat KPK merosot. Kurnia bilang figur Firli kontroversial dan bermasalah. Salah satu acuannya melanggar dua kali kode etik kepegawaian. 

"Baik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan maupun sebagai Ketua KPK. Ini tentu akan menjadi beban moral bagi kelembagaan, tak terkecuali juga pada seluruh pegawai KPK," jelas Kurnia.

Kemudian, ia menyinggung hebohnya pembelian mobil dinas mewah yang dinilai makin memperburuk citra KPK. Meski demikian, pemicu utama ini terjadi lantaran adanya revisi UU KPK.

"Itu sudah jelas kan. Alih-alih memperkuat, faktanya malah sebaliknya. Ini sudah barang tentu telah melenceng jauh dari khittah kelembagaan yang diyakini oleh seluruh pegawai KPK,” tambah Kurnia. 

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut mengomentari banyak mundurnya pegawai lembaga anti rasuah itu. Salah satu yang baru mundur adalah Nanang Farid, yang merupakan pegawai senior sudah 15 tahun mengabdi di KPK.

Nanang diketahui termasuk pegawai yang mempersoalkan Revisi UU KPK sepanjang 2019. Meski menuai penolakan. revisi UU itu tetap disahkan menjadi UU. (*) ras/zai   FOTO: Twitter @KPK_RI

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X