Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ngabalin

Hukum
02 Dec 2020
Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ngabalin

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur. Kasus tersebut sudah menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan memang KPK jadi sasaran pertanyaan publik karena Ngabalin tak diamankan saat operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, 25 November 2020. Padahal, Ngabalin satu rombongan bersama Edhy saat melawat ke Amerika Serikat.

Karyoto menjelaskan, dalam dugaan ini KPK akan merujuk keterangan dan bukti yang dimiliki. Salah satu yang akan ditelaah tim penyidik adalah kebijakan Edhy Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020. 

Dia menekankan, kebijakan tersebut mencakup peran Staf Ahli KKP yang mengkoordinir serta bertindak sebagai tim uji tuntas atau due diligence. Dalam tugasnya ini, ia memasukan daftar perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur.

Terkait itu, peran dugaan Ngabalin juga masih didalami. Ia tak mau berspekulasi adanya aliran dana ke politikus Golkar tersebut.

"Kalau mungkin seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya jelas itu kategorinya kan lain. Kecuali misalnya kalau nanti ada tracing aliran dana ada porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," ujar Karyoto, kepada awak media, Rabu, 2 Desember 2020.

Dia melanjutkan, KPK masih terus mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti.

"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada kesitu (dugaan hadiah) atau tidak," kata dia. 

Kemudian, ia menambahkan dalam perkara ini, KPK pastinya akan terus melakukan serangkaian kegiatan penindakan. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa dokumen penting sebagai pelengkap.

“Itu akan kami terus lakukan sesuai kebutuhan penyidik," jelas Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Edhy sebagai tersangka. Politikus Gerindra itu juga sudah ditahan dan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain Edhy, ada enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata. Kemudian, ada petinggi PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Selanjutnya, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(*) ras/zai    FOTO: KPK umumkan Edhy Prabowo tersangka/ANTARA

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X