
hariansuara.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp4 miliar usai melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penggeledahan ini terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain uang Rp4 miliar, tim KPK juga mengamankan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih lobster.
"Rabu, 2 Desember 2020, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis, 3 Desember 2020.
Selain uang dan sepeda, tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Salah satunya menyangkut barang bukti elektronik.
Ali menambahkan, pihak KPK akan menganalisa hasil temuan tersebut yang kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.
"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," lanjut Ali.
Terkait perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Selain Edhy, KPK juga sudah mengamankan enam tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP. Dua stafsus Edhy itu sempat buron namun akhirnya menyerahkan diri.
Lalu, ada juga Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP. Pun, dari swasta ada Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK).
Kemudian, Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP. (*) ras/zai FOTO: KPK tetapkan Edhy Prabowo tersangka/Twitter KPK
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU