hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengungkapan kasus korupsi. Lembaga anti rasuah itu mencokok Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Korupsi ini menyangkut dugaan penerimaan hadiah dalam bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Bukan main-main, KPK menduga ada 272 kontrak kerja yang terindikasi adanya penyelewengan dalam bansos Covid-19.
Firli menjelaskan ada lima orang termasuk Juliari yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penerima suap adalah Juliari, MJS, dan AW. Pun, tersangka pemberi adalah AIM dan HS.
"Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Total ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari akun Youtube, Minggu, 6 Desember 2020.
Firli dalam keterangan pers kepada wartawan meminta Juliari agar menyerahkan diri dalam kasus ini. Akhirnya, Minggu dini hari tadi, politikus PDIP itu menyerahkan diri ke KPK.
Dia menambahkan agar pihak eksekutif dan legislatif tak terlibat dalam korupsi di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan kasus yang menjerat Juliari Batubara tersebut.
"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," jelas eks Kapolda NTB tersebut.
Penangkapan Juliari ini merupakan keempat untuk kategori pejabat selevel menteri di era pemerintahan Jokowi. Periode pertama pemerintahan Jokowi, ada Imam Nahrawi dan Idrus Marham.
Kemudian, periode kedua ada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang dijerat KPK.
Dalam kasus korupsi yang menjerat Juliari, dilakukan dengan kesepakatan kerja yang berlangsung sejak Mei 2020 sampai November 2020. Kerjasama ini terjadi dengan beberapa perusahaan rekanan yang salah satunya perusahaan yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI).
Sementara, dua pihak swasta Ardian I.M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) adalah supplier sembako dari PT RPI. Untuk Juliari, dan Adi mengetahui PT RPI adalah rekanan dalam pemufakatan jahat ini.
Untuk tahap pertama penerimaan bansos, diduga terjadi penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar.
Dalam praktiknya, pembagian dilakukan orang kepercayaan Juliari, Shelvy N, dan Eko.
Berlanjut di periode kedua penyerahan bansos dengan mekanisme serupa terjadi. Periodenya yaitu dari Oktober hingga Desember 2020. (*) lia/lia FOTO: Mensos Juliari Batubara/Dok. Kementerian Sosial
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU