
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menegaskan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tak boleh hilang karena penegakan hukum kasus kematian Munir belum tuntas. Koordinator Kontras Harris Azhar meminta Pemerintahan Joko Widodo harus cepat bersikap dan tak berpangku tangan.Menurutnya, meski terlambat penjelasan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Munir mesti direspon pemerintahan Jokowi."Pemerintahan Joko Widodo yang melanjutkan tongkat estafet penyelidikan kematian Munir atas apa dan bagaimana langkah lanjutan yang harus dilakukan pada proses penegakan hukum yang belum selesai ini," kata Harris dalam pernyataannya, Selasa (25/10/2016).Ia mengingatkan kasus kematian Munir menyisakan kejanggalan dan ketidakjelasan. Padahal, dari laporan TPF diketahui ada unsur kejahatan institusi yang diduga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).Namun, dalam praktik pengusutannya hanya Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis."Kasus kematian Munir masih menyisakan ketidakjelasan dan kejanggalan. Menurut laporan TPF mengandung unsur dan peran kejahatan institusi, dalam hal ini keterlibatan Badan Intelijen Negara, hanya berujung pada divonisnya Pollycarpus Budihari Priyanto semata," ujar Harris menambahkan.Aktivis Kontras bidang advokasi hak sipil dan politik, Satrio Wira Taru menekankan jika dokumen TPF hilang maka pengusutan kasus kematian Munir belum selesai. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Jokowi diharapkan bisa menangani dan mengungkap kasus Munir secara adil."Presiden Jokowi bisa bersikap sebagai pemilik otoritas kebijakan setelah penjelasan dari Cikeas. Dokumen TPF tak boleh hilang, kasus ini harus ditangani dan diungkap secara adil," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (26/10/2016).Seperti diketahui, Komisi Informasi Publik (KIP) sebelumnya memenangkan gugatan Kontras dan LBH Jakarta serta keluarga ativis HAM Munir Said halib.Dalam gugatan itu, diharapkan pemerintah bisa membuka data laporan akhir Tim Peencari Fakta ke publik pada 10 Oktober lalu. Tujuannya, agar pengusutan kasus ini bisa dilanjutkan karena banyak pihak yang diduga terlibat tapi tak tersentuh.Namun, Kementerian Sekretaris Negara seperti kebingungan dengan permintaan agar membuka laporan TPF ke publik. Pasalnya, pihak Sesneg tak punya dokumen laporan TPF yang dimaksud.Hal ini yang menjadi pro dan kontra dan kemudian ramainya pemberitaan media massa."Perlu kami sampaikan, Kemensesneg tak memiliki, mengusasi, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir TPF kasus meninggalnya Munir," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan dalam keterangan tertulisnya, 11 Oktober lalu. (*) Ikram Ramadhan
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU