
Jakarta – Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan memenuhi pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Senin, (7/11), terkait kasus dugaan penistaan agama. Ia memastikan akan memenuhi panggilan tersebut, meski belum menerima surat panggilan dari Bareskrim.
"Kita akan datang Senin katanya. Aku dengernya di Mata Najwa, mungkin pagi. Tapi saya pasti datang. Warga Negara yang baik kalau dipanggil pasti datang," ujar Ahok usai melakukan kunjungan ke rumah warga di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis.
Ahok mengatakan meski dirinya belum menerima surat panggilan dari Bareskrim, ia sudah mengetahui jadwal panggilan yang beragendakan pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Sebelumnya, pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.
Kasus bermula saat potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial karena dirinya menyebutkan adanya pihak-pihak yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim dengan dasar isi surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan ini yang kemudian mengundang kontroversi publik.
Sementara itu, Ahok menegaskan bahwa dirinya tak bermaksud menghina Al Quran saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.
Ahok menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggulirkan isu SARA untuk menyerang dirinya yang berstatus sebagai petahana Gubernur DKI untuk Pilkada tahun depan. (*)
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU