Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Wapres JK: Kapolri Janji Usut Kasus Ahok Dalam Dua Minggu

Hukum
04 Nov 2016
Wapres JK: Kapolri Janji Usut Kasus Ahok Dalam Dua Minggu

 

 

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses hukum terhadap petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan secara tegas. Kasus terkait penistaan agama itu diharapkan bisa diproses secepatnya."Persoalan Ahok akan kami tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat," kata Wapres JK di kantornya, seperti dikutip dari Tempo, Jumat (4/11/2016).Menurut JK, bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut dalam dua pekan."Dan oleh Kapolri dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan hukum yang cepat itu."Adapun dalam pertemuan itu, tiga perwakilan yang diterima adalah Bachtiar Nasir dari AQL Islamic Center, Misbah dari Front Pembela Islam, dan Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah.

 

Mereka tiba di kantor Wakil Presiden sekitar pukul 17.30. Nasir mengatakan Kalla mewakili Presiden Jokowi. "Mudah-mudahan proses hukum akan diproses secepatnya dan tegas," tuturnya.Dia belum mau bicara lebih lanjut soal kemungkinan aksi demonstrasi lanjutan. "Itu kami belum bisa bicara sekarang," ucapnya.Sejumlah menteri hadir dalam pertemuan Kalla dengan perwakilan demonstran, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

Selain itu, hadir Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta Kepala Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

 

Ada pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini berlangsung sekitar 30 menit.  (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X