Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pelaku Penjarahan di Penjaringan, Jakut

Hukum
06 Nov 2016
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pelaku Penjarahan di Penjaringan, Jakut

 

Jakarta – Kepolisian menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat perusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan, Jakarta Utara.  13 tersangka ini merupakan 15 orang yang sebelumnya diamankan Polres Jakarta Utara.

 

"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan. Jadi, total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Minggu (6/11/2016).

 

Awi menjelaskan dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana.  Sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.

Dia menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

 

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat (4/11).

 

Hasil gelar perkara menurut Awi, tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.

 

"Sehingga 10 orang itu dipulangkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.  (*)

 

Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X