
Jakarta - Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa Buni Yani, orang pertama yang menggugah video petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51. Pemeriksaan Buni Yani ini selaku saksi kasus dugaan penistaan agama.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pagi ini.
"Jadwalnya jam 9-an. Diperiksa sebagai saksi di Bareskrim ya," kata Agus saat dihubungi, Kamis (10/11/2016).Keterangan Buni Yani akan mendalami pendalaman yang dilakukan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama, Apalagi status Buni yang merupakan orang pertama penggugah video Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu."Keterangan beliau akan dilihat dan didalami ya," tuturnya.Sebelum Buni Yani, Ahok sudah diperiksa sebagai terlapor pada Senin (7/11), lalu. Ahok dilaporkan elemen masyarakat yang tergabung Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Polri.
Pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah 51 menuai pro dan kontra. Ahok dinilai menistai agama Islam dan mendapat kecaman. Salah satu aksi protes dilakukan ribuan umat Islam dalam aksi demonstrasi damai pada Jumat (4/11). (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU