Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Penjelasan Kabareskrim Soal Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Hukum
16 Nov 2016
Penjelasan Kabareskrim Soal Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

 

 

Jakarta - Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmantmenjelaskan proses penyelidikan dan gelar perkara yang sudah dilakukaMantan Kapolda Sulteng itu menekankan pihaknya sudah melewati prosedur yang sesuai seperti menerima laporan, pemeriksaan saksi ahli dari terlapor, pelapor."Dalam rangka menyampaikan hasil progres yang sudah meliputi langkah-langkah dilakukan penyidik seperti menerima laporan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan para saksi ahli baik terlapor dan pelapor," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).Dijelaskan Ari Dono bil Polri sudah menerima 14 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama soal surat Al Maidah ayat 51. Empat belas laporan tersebut diterima polisi pada tanggal 6, 7, 9 dan 12 Oktober.Dalam laporan ini, Ahok diduga menghina ajaran Islam sat melakukan dialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.Atas kasus itu, Polri mulai 10 Oktober 2016 melakukan langkah-langkah seperti memeriksa barang bukti video digital secara laboratoris. Disimpulkan video yang diserahkan pelapor dalam keadaan asli."Tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," katanya.Selanjutnya, kata dia, Polri memeriksa 29 orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor dan pihak-pihak lainnya yang memiliki informasi yang relevan atas kasus ini.Polri juga mewawancara 39 orang ahli dari tujuh bidang keahlian yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli agama, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik dan ahli legal drafting."Para ahli merupakan ahli yang diajukan pelapor, terlapor maupun ahli yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim," ujarnya.Selanjutnya pada Selasa, kemarin dilakukan gelar perkara penyelidikan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo yang dimulai pukul 09.40 - 20.00 WIB.Gelar perkara dipimpin Kabareskrim Komjen Ari Dono. Dalam gelar perkara ini diawasi pengawas internal meliputi Irwasum Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Baintelkam, serta pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Ombudsman RI.Adapun Ahok sebagai terlapor tak menghadiri gelar perkara karena waktunya bersamaan dengan sosialisasi kampanye.Dalam gelar perkara terbatas terbuka ini terjadi perdebatan antara ahli. Dalam perdebatan itu mayoritas setuju agar kasus penistaan agama dilajutkan ke tahap penyidikan dan pengadilan."Konsekuensinya proses penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan agar tidak bepergian meninggalkan wilayah RI," tuturnya.  (*)  

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X