
Jakarta – Polri menegaskan kelengkapan berkas Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan dalam waktu tiga pekan ke depan. Berkas Ahok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama itu ditargetkan paling lama tiga pekan.
"Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas saja. Ya mudah-mudahan bisa cepat. Targetnya paling lama 3 minggu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Boy menjelaksan langkah Polri saat ini adalah dengan melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum dilengkapi. Salah satu yang disebutnya seperti berita acara saksi yang belum lengkap.
"Misalnya, dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Ia juga menekankan jadwal pemeriksaan terhadap Ahok sudah diatur. Mengenai waktunya, ia mengatakan dalam waktu dekat.
Menurutnya, sebelum tersangka, biasanya penyidik meminta keterangan terhadap saksi.
"Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi. Belum pada kapasitas tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ucap Boy.
Seperti diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, kemarin secara resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pernyataan Ahok yang menginggung Al Maidah 51 saat berdialog dengan Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 menjadi penyebabnya. Berbagai kalangan termasuk ormas Islam yang menginginkan Ahok diproses secara hukum.
Meski menjadi tersangka, status Ahok tetap lanjut dalam Pemilihan Gubernur DKI yang dihelat pada 15 Februari 2017. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU