
Jakarta - Kejaksaan Agung menekankan Bareskrim Polri belum melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa Agung Prasetyo berharap pelimpahan berkas dilakukan secepatnya.
"Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Ia memprediksi penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus tersebut.
"Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," sebutnya.
Menurut dia, pihak Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu karena tak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana.
"Penahanan itu harus memenuhi dua syarat objektif di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat karena unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," sebutnya.
Alasan kedua, penahanan tak dilakukan karena pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif. "Kabareskrim menyebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.
Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri. (*)
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU