Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Selasa Besok, Polri Periksa Ahok Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama

Hukum
21 Nov 2016
Selasa Besok, Polri Periksa Ahok Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama

 

Jakarta - Polri pada Selasa besok akan memeriksa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dugaan kasus penistaan agama.  Pemeriksaan Ahok ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar pemeriksaan Ahok akan dilakukan di gedung utama Mabes Polri.

 

“Ya, Pak Ahok besok diperiksa sebagai tersangka di gedung utama Mabes Polri,” kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/11/2016).

 

Rencananya, pemeriksaan Ahok ini akan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB.

 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah membuat marah umat Islam terutama ormas.

 

Ribuan orang turun ke jalan menyerukan agar Ahok diproses secara hukum pada 4 November 2016.

 

Dalam dugaan kasus penistaan agama ini, Ahok disangkakan  melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP soal penodaan agama. Delik pasal ini menegaskan dugaan pelanggaran tak terkait dengan Ahok.

 

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.

 

Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tetap bisa melanjutkan kegiatan kampanye dan sosialisasi Pilgub DKI. Mengacu Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.  (*)   Joko Waluyo

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X