
Jakarta – Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jaya nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Jaksa Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas ini memperlihatkan upaya kinerja Polri.
"Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.
Rikwanto menekankan pihaknya berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena menyinggung Al Maidah 51 saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adapun Kejaksaan Agung segera menyikapi berkas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.
Pihaknya ada waktu dua minggu untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP.
"Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," katanya. (*)
Antara
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU