Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Hindari Cara Pragmatis, Proses Sidang Ahok Harus Sesuai Landasan UU

Hukum
11 Dec 2016
Hindari Cara Pragmatis, Proses Sidang Ahok Harus Sesuai Landasan UU

 

 

Jakarta - Sidang peradilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta harus ditegakan sesuai landasan kebenaran undang-undang. Jaksa Agung M. Prasetyo pun harus netral dalam kasus ini dan hindari cara pragmatis.Hal ini disampaikan pengamat sosial politik Dahlan Watihellu. Menurut dia, Jaksa Agung Prasetyo yang berlatar belakang politik dari NasDem menjadi sorotan. Pihak Kejaksaan Agung harus profesional dalam menentukan jaksa penuntut umum dalam kasus ini."Saran saya kepada Jaksa Agung bersikaplah netral dalam persoalan ini. Hindari cara pragmatis yang bisa membuat publik menilai Jaksa Agung karyawan Partai NasDem, parpol pendukung Ahok," kata Dahlan dalam pesan singkatnya, Minggu (11/12/2016).Dahlan menegaskan kasus Ahok sudah menjadi perhatian publik luas. Ia khawatir proses peradilan yang tinggal menunggu hitungan hari akan menghasilkan putusan yang tak sesuai dengan harapan publikJika putusan nanti tak sesuai dengan keinginan publk, maka dikhawatirkan ada gejolak kemarahan."Saya hanya khawatir jika penegakan hukum berjalan pincang dan terjadi ketidakpuasan maka tak menutup kemungkinan publik akan marah," tuturnya.

Proses peradilan kasus Ahok mesti diwujudkan dengan menjunjung nilai keadilan harus dilaksanakan."Ahok salah atau benar harus dibuktikan dengan prosedur hukum dan nilai-nilai keadilan," jelasnya.Seperti diketahui, sidang terhadap tersangka dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, pada Selasa (13/12).  Awalnya lokasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, karena gedung dalam proses renovasi dan tak representatif menampung pengunjung yang diperkirakan membludak maka dipilih alternatif lokasi pengganti. (*)   Albi Wahyudi/Hardani Triyoga

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X