
Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, fatwa MUI yang melarang orang Islam menggunakan atribut yang dianggap `atribut natal`, adalah wajar. Itu sesuai dengan fungsi Majelis Ulama dipandang dari sudut hukum Islam sebagai the living law.
Yusril menjelaskan, The living law tidak diformulasikan oleh negara, namun hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.
Hukum tersebut berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Bahkan kadang-kadang daya pengaruhnya mengalahkan hukum positif yang diformulasikan oleh negara.
Yusril menilai, hukum yang hidup itu bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat.
Salah satu instrumen yang membuatnya tetap dinamis, antara lain fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam masyarakat.
Menurut Yusril, "Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, yang merasa ada ketidakjelasan terhadap sesuatu yang ada dan berkembang dalam masyarakat. Jadi perlu dilihat dari sudut hukum Islam, supaya ada kepastian hukum."
Lantas bagaimanakah sebaiknya negara bersikap terhadap hukum yang hidup itu?
Menurut Yusril, jika negara itu bersifat demokratis, maka akan memformulasikan hukum dengan mengangkat kesadaran hukum masyarakat menjadi hukum positif sesuai kebutuhan hukum masyarakat.
"Namun seandainya itu tidak atau belum dilakukan," ungkap Yusril, "maka negara harus menghormati hukum yang hidup. Yang antara lain tercermin dalam fatwa-fatwa yang otoritatif dan memfasilitasinya agar hukum yang hidup itu dapat terlaksana dengan baik dalam kehidupan masyarakat."
"Inilah yang harusnya menjadi sikap negara kita yang berdasar Pancasila ini. Jika hukum yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata peribadatan, maka negara tidak dapat mengintervensinya. Melainkan menghormati dan memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat," tutur Yusril, Sabtu.
Oleh karena itu, terhadap fatwa melarang orang Islam menggunakan atribut yang dianggap sebagai `atribut natal. Serta mengimbau para pengusaha non muslim agar tidak memaksakan pegawainya yang muslim mengenakan atribut natal tersebut, "Saya menganggap hal itu wajar. Dan sesuai dengan fungsi Majelis Ulama yang antara lain berkewajiban untuk mengeluarkan fatwa terhadap sesuatu yang meragukan. Dan diperlukan adanya kepastian hukum dilihat dari sudut hukum Islam sebagai the living law," ucap Yusril.
Yusril mengungkapkan, bahwa menjelang Hari Natal tiap toko, supermarket dan shopping mall telah cukup banyak memasang ornamen natal termasuk memutar kaset lagu-lagu natal.
"Menurut hemat saya hal itu sudah lebih dari cukup untuk menyemarakkan Natal bagi umat Kristen. Umat Islam tidak pernah mempersoalkan hal itu. Jadi kalau mewajibkan pekerja toko menggunakan atribut natal, padahal mereka bukan beragama Kristen, saya menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berlebihan," ungkap Yusril.
"Kita harus menghormati keyakinan agama masing-masing. Dan tidak perlu membuat hal-hal yang dapat membuat sesuatu yang kurang enak di hati penganut agama yang lain," ujarnya.(Antara)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU