Denpasar - Sebanyak 83 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapat pengurangan hukuman Natal usai acara kebaktian, Minggu.
"Dari 83 napi yang mendapat remisi, seorang diantaranya langsung bebas," kata Kalapas Kerobokan Kabupaten Badung, Tony Nanggolan.
Ia mengabarkan, para napi yang mendapat remisi tersebut, 12 orang warga negara asing (WNA) yang tersangkut dalam berbagai kasus.
Pengumuman remisi dilakukan di Aula Lapas Kerobokan, saat napidana yang mayoritas beragama Kristen itu merayakan Natal.
Remisi Natal diberikan mulai dari 15 hari hingga 45 hari. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.
Adapun persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan. Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
Kalapas mengharapkan pemberian remisi tersebut menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Para pengunjung terlihat tertib mengantre untuk mengunjungi anggota keluarganya yang menghuni Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.(Antara)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU