Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Perempuan Biak Berharap Perda Minuman Beralkohol Disahkan

Hukum
26 Dec 2016
Perempuan Biak Berharap Perda Minuman Beralkohol Disahkan

 

Biak - Kalangan aktivis pegiat hak perempuan dan persekutuan wanita Kristen Kabupaten Biak Numfor, Papua berharap DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengesahkan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di daerah ini pada 2017.

 

Agustina Kbarek, salah satu aktivis perempuan gereja, di Biak, Senin, mengatakan raperda tentang minuman berlakohol dari Pemkab Biak Numfor sudah terdaftar di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Biak Numfor.

 

"Sesuai informasi hasil tatap muka kalangan perempuan gereja belum lama ini di gedung dewan sudah dijadikan agenda pembahasan 2017," katanya lagi.

 

Para aktivis tersebut berharap, pengesahan Raperda pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor itu segera disahkan DPRD sebagai payung hukum pengawasan di lapangan.

 

Ia mengakui, dampak dari bebas peredaran penjualan minuman beralkohol sangat meresahkan masyarakat. Karena menjadi pemicu terjadi kasus kriminal di tengah masyarakat.

 

Kasus kejahatan karena pengaruh minuman beralkohol, menurut Agustina, munculnya penganiayaan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan anak. Juga pencurian, tindak pidana asusila hingga penyebab terjadi kecelakaan kendaraan di jalan raya.

 

Bupati Thomas menyebutkan, penanganan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Biak Numfor sudah berjalan karena hasil penilaian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Biak mendapat peringkat tiga penindakan peredaran minuman beralkohol.

 

"Biak diharapkan bebas dari penjualan minuran beralkohol terutama menyambut pergantian tahun baru 1 Januari 2017 dan suasana hari raya Natal bagi umat Kristiani," katanya pula.

 

Hingga Senin pagi penjualan minuman beralkohol masih terjadi di berbagai pemilik kios dan toko di Kota Biak sekitarnya dengan cara memesan melalui SMS.(Antara)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X