Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Legislator Banten Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Kebiri

Hukum
27 Dec 2016
Legislator Banten Desak Pemerintah Terapkan Hukuman Kebiri

 

Serang - Anggota DPRD Banten Nuraeni mendesak pemerintah merealisasikan penerapan undang-undang hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak perempuan.

 

"Penerapan hukuman kebiri itu bentuk perlindungan agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Nuraeni di Serang,

 

Selama ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Provinsi Banten sangat mengerikan. Terutama di Kota Serang hampir setiap hari terjadi kasus kejahatan tersebut.

 

Para korban harus menanggung beban malu dan kehilangan masa depan, seperti berhenti sekolah dan hamil sampai melahirkan bayi.

 

Selain itu ada juga yang tragis dengan kehilangan nyawa akibat pembunuhan oleh pelaku kejahatan seksual.

 

Nuraeni terus mendorong lembaga penegak hukum agar memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual tersebut.

 

"Sebab, sejauh ini hukuman pelaku kekerasan seksual dinilai belum adil. Jadi perlu direalisasikan UU hukuman kebiri yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Kami yakin penerapan hukuman kebiri dapat mengendalikan kejahatan seksual yang menimpa anak-anak perempuan," jelasnya.

 

Menurut Nuraeni, pemerintah pusat dan daerah cukup serius terhadap perlindungan kaum perempuan dan anak diantaranya menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk penegakan payung hukum.

 

Bahkan, Pemprov Banten juga telah menetapkan perda tersebut pada tahun 2016.

 

Perda itu, menurutnya, merupakan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kekerasan.

 

Akan tetapi, perlindungan itu juga masyarakat harus berperan aktif untuk melindungi perempuan dan anak anak.

 

Apabila, ditemukan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak maka segera melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

 

"Kami berharap partisipasi masyarakat juga mendukung untuk melindungi kekerasan perempuan dan anak-anak itu," katanya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Lebak, Nani Suryani mengatakan pihaknya mendukung hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual untuk melindungi perempuan dan anak.

 

Saat ini, jumlah kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Lebak sampai awal Desember 2016 tercatat 17 kasus. Meningkat dari sebelumnya, 13 kasus.

 

Pelakunya beragam mulai usia lanjut, dewasa, anak baru gede (ABG) dan anak, katanya.

 

Sebagian besar korban kekerasan seksual yang dialami anak-anak itu adalah orang dekat yang semestinya melindungi.

 

Bahkan, diantaranya terdapat orangtua melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri.(Antara)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X