
Jambi - Penyidik Polsek Jaluko dalam waktu dekat, akan menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri M Nazir Al Jupri Bin (52) dan Sumia (42), yang dilakukan M Dedi alias Sidid.
Korban adalah pasangan suami istri, agen besar pakan ikan di Jambi. Keduanya ditemukan tewas mengenaskan akibat luka senjata tajam yang ditemukan di ruko milik korban, kata Kapolsek Jaluko, AKP Al Hajat, Rabu.
Al Hajat menegaskan, polisi masih terus menyelidiki kasus itu. Hingga kini M Dedi, tersangka, telah ditahan di Mapolsek Jaluko. Dan sudah ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
Tersangka Dedi alias Sidid beraksi pada Minggu 20 November lalu. Korban Sumia ditemukan bersimbah darah di lantai satu ruko. Sedang suaminya M Nazir, tewas di kamarnya di lantai dua dengan luka yang cukup mengenaskan.
Dari TKP, polisi mendapatkan informasi terkait pelakunya. Akhirnya pelaku dibekuk pada Minggu 27 November 2016 di tempat pelariannya Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 17.00 WIB.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU