Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

KPK Panggil Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Hukum
30 Dec 2016
KPK Panggil Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

 

 Jakarta - KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Berupa pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).

 

"Nurhadi Abdurrachman diperiksa untuk tersangka ES," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 30/12.

 

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil Sahiri, seorang pembantu rumah tangga.

 

"Semua pihak yang terkait dengan perkara ini sepanjang dibutuhkan dengan penyidikan, akan dipanggil. Apakah keterangannya signifikan atau tidak termasuk untuk meningkatkan status perkara lain, masih akan terus dikembangkan," jelas Febri.

 

Perstiwa ini berkaitan dengan putusan mantan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, yang menerima uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh MA melawan PT First Media.

 

Edy menerima uang dari salah satu kuasa hukum dari Law Firm Cakra & Co sejumlah 50 ribu AS untuk pengurusan perkara Lippo. Hal ini pernah dikemukakan anggota majelis hakim Yohanes Priyana dalam sidang 8 Desember 2016 lalu.

 

Dari jumlah 50 ribu dolar AS, 4.000 dolar Singapura diberikan kepada anak buahnya, Sarwo Edi dan Irdiansyah, lalu selanjutnya diberikan ke KPK.

 

KPK hingga saat ini juga masih melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi, selain masih mencari keberadaan Eddy Sindoro yang berada di luar negeri.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X