
Jakarta - Didik Wuryanto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan kapasitas ruang sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta tetap terbatas. Hanya tersedia 100 orang.
"Direncanakan dimulai jam 09.00 WIB," ungkap Didik di Jakarta.
Sidang lanjutan Ahok hari Selasa ini, 03/01 diagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang ini.
"Kami hanya kroscek. Menanyai, klarifikasi, apabila nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif," kata Trimoelja.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengagendakan putusan sela. Yaitu menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan. Ini atas persetujuan Mahkamah Agung.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU