
Mataram - Seorang WNA Inggris berinisial SR (51) yang didakwa dalam kasus pedofilia, dituntut 8 tahun penjara.
"Selain tuntutan delapan tahun penjara, juga denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU Huznul Raudah usai sidang terdakwa SR di Pengadilan Negeri Kelas IIA Mataram, Selasa 03/01.
Dalam sidang, terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap korban yang berinisial MA yang masih di bawah umur.
JPU menilai tuntutan itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk korban.
Karena itu, terdakwa oleh JPU disangkakan telah melanggar Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Didiek Jatmiko yang memimpin sidang tertutup dari kasus tindak pidana perlindungan anak ini memutuskan agar sidang dengan agenda penyampaian pembelaan terdakwa, diagendakan pada Selasa (10/1) mendatang.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU