Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tersangka Korupsi Adhi Karya Segera Ditetapkan Kejagung

Hukum
11 Jan 2017
Tersangka Korupsi Adhi Karya Segera Ditetapkan Kejagung

 

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menetapkan tersangka korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

 

"Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan umum," kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, Rabu malam.

 

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 18 saksi dugaan korupsi penjualan tanah milik negara tersebut.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan tanah milik negara yang dijual seluas 4,8 hektar.

 

Pada Senin (9/1), diantaranya penyidik memeriksa saksi Jawanih pekerjaan Office Boy, Ari Budiman pekerjaan Administrasi Keuangan dan Ari pekerjaan Pegawai PT Adhi Karya.

 

Dalam pemeriksaan itu, saksi Jawanih menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipinjam KTP nya oleh Giri untuk membuat ATM. Ari Budiman menerangkan bahwa saksi pernah menjual tanah kepada Imam dengan harga Rp 30.000.000.

 

Saksi Ari menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menerima uang saku dari Giri pada tahun 2010. Namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushala atau rumah, katanya.

 

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penjualan tanah milik negara itu," katanya.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X