
Karawang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan adanya penyimpangan dana revitalisasi pasar tradisional sebesar Rp 900 juta pada tahun anggaran 2013.
Kasi Pidsus Kejari setempat Titin Herawati Utara, di Karawang, Minggu, mengatakan hal itu.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana revitalisasi pasar tradisional Koperasi Serba Usaha Damai Sentosa di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya.
"Dari pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, ada temuan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu. Kita baru menggelar perkara ini, dan naik statusnya ke penyidikan," katanya.
Bantuan dana revitalisasi pasar tradisional itu sendiri merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM.
Diberikan untuk merevitaliasi pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa pada 2013.
Pada pelaksanaannya, bantuan tersebut diberikan melalui koperasi pasar. Setiap satu pasar yang akan direvitalisasi diberikan bantuan dana sebesar Rp 900 juta.
Di lapangan ditemukan bangunan yang dikerjakan dan sudah selesai, tapi tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Saat ini kita sedang melakukan pendalaman untuk mencari tersangka dalam kasus ini," katanya seraya menambahkan kasus tersebut ditangani Kejari Karawang atas laporan masyarakat.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU