Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Dahlan Iskan Bakal Kembali Diusut Kejagung Soal Korupsi Mobil Listrik

Hukum
20 Jan 2017
Dahlan Iskan Bakal Kembali Diusut Kejagung Soal Korupsi Mobil Listrik

 

Jakarta - Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

 

"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

 

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

 

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara. Dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

 

Kejagung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X