
Jakarta - Plt Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, akan mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.
Sebelumnya Pemprov DKI telah melarang seluruh jenis pungutan di sekolah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membiayai kegiatan sekolah.
"Untuk itu kami akan menjabarkan sesuai dengan kebutuhan di Provinsi Jakarta. Sehingga nanti ada Permendikbud, ada juga Peraturan Gubernur yang menjadi acuan sekolah-sekolah di Jakarta untuk memperkuat komite sekolah," ujar Soni di Balai Kota, Jumat 20/1.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menjelaskan, selama ini terdapat pemintaan dari masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun, BOP dinilai tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.
BOP yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta telah dihitung sesuai kebutuhan sekolah-sekolah.
"Kami sedang mengkaji karena kami punya otonomi daerah untuk mengelola sekolah. Di mana titik krusialnya, apakah Permendikbud mendukung semua permasalahan di sekolah. Kemudian Pergub mendukung itu semua, tidak masalah," ujar Sopan.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah ditandatangani 30 Desember 2016. Permendikbud tersebut sempat menuai kritik karena dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.
Polemik tersebut dipicu oleh bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah. Guna pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU