Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Cawagub Sylviana Murni Penuhi Undangan Bareskrim

Hukum
21 Jan 2017
Cawagub Sylviana Murni Penuhi Undangan Bareskrim

 

Jakarta - Mantan Walikota Jakarta Pusat yang juga calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, menegaskan bahwa tidak terjadi korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.

 

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Audit laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata Sylviana di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.

 

Hal itu disampaikan Sylviana kepada wartawan usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

 

Ia bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

 

Sempat dituturkannya bahwa surat panggilan Bareskrim yang dialamatkan padanya ada kekeliruan.

 

"Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tapi ini bukan dana bansos. Ini dana hibah," paparnya.

 

Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut dikucurkan dari APBD DKI Jakarta sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2014.

 

"Dana hibah berdasarkan SK Gubernur yang pada 14 Februari 2014 ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," katanya.

 

Dalam SK tersebut, Sylviana menuturkan bahwa biaya operasional kepengurusan Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta dibebankan ke APBD DKI Jakarta melalui belanja hibah.

 

Dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar itu menurutnya diperuntukkan membiayai operasional kepengurusan Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada 2013 hingga 2018.

 

Dari dana tersebut, ada beberapa kegiatan kepramukaan yang tidak bisa terealisasi sehingga dilakukan pengembalian dana yang tidak terpakai ke kas daerah.

 

"Ada bukti pengembalian ke kas daerah sejumlah Rp8 01 juta," imbuhnya.

 

Sylviana sempat diperiksa selama 7,5 jam oleh penyidik Bareskrim.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X