Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ahok Berterimakasih Gugatan ACTA Padanya Dicabut

Hukum
21 Jan 2017
 Ahok Berterimakasih Gugatan ACTA Padanya Dicabut

 

Jakarta - Ahok, terdakwa kasus penodaan agama menangapi santai tindakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap dirinya.

 

"Terima kasih saja. Akhirnya sadar, akhirnya bisa insyaf juga," kata Ahok usai menghadiri bedah buku di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat.

 

Ahok mengaku memaafkan ACTA yang sudah melayangkan gugatan pada 8 Desember lalu dengan klaim total kerugian materiil sebesar Rp 470 miliar.

 

Menurutnya meski digugat, ia akan tetap menjalani kewajibannya sebagai pejabat, yakni memberikan jaminan kesejahteraan bagi warga Jakarta.

 

Ia berharap dengan dicabutnya gugatan dari ACTA, ia bisa diputuskan bebas oleh hakim. Apalagi jika saksi yang dihadirkan di persidangan memberi keterangan palsu atau fitnah.

 

Pada Kamis (19/1) di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ali Hakim Lubis melalui kuasa hukum dari ACTA mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama dengan perkara nomor 559/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara.

 

Dalam gugatannya, Ali Hakim mengajukan dua permintaan, yakni 1) ganti kerugian imateril yaitu Surat Permintaan Maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional; dan 2) ganti kerugian materil sebesar Rp4 70 miliar.

 

Ali mengklaim gugatan tersebut mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi damai 212 yang protes atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 yang dinilai sebagai penistaan agama.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X