
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar, telah memberikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar. Yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Menurut Arief dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK tersebut.
Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan sidang etik itu akan tetap dilakasanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.
"Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya," kata Arief.
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.
KPK telah melakukan OTT terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.Satu dari 11 orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU