
Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan sudah terpenuhinya semua unsur untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara, semua unsur pidana telah terpenuhi," katanya.
Menurutnya, Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," tandasnya.
Ada 18 saksi dalam gelar perkara tersebut, diantaranya ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU